Aplikasi QRIS
GET - On The Store
Pasal-pasal Hukum Aturan wajib menggunakan QR Code berbasis QRIS standar Nasional per tanggal 1 Januari 2020
BI Luncurkan QR Code Berstandar Indonesia
BI Luncurkan QR Code Berstandar Internasional

Per 17 Agustus 2019, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard ( QRIS) yang berstandar Internasional. Deputi Gubernur BI Sugeng pun menegaskan, setiap penyedia jasa sistem pembayaran ( PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS.

BI pun memberikan waktu bagi PJSP (termasuk PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG Nomor 21/18/2019 tersebut tentang implementasi standar Internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Nomor 21/18/PADG/2019 TENTANG IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL QUICK RESPONSE CODE UNTUK PEMBAYARAN



Daftar sekarang juga menjadi merchant QRIS dan bergabung dengan 15,7 Juta bisnis lainnya yang sudah menggunakan pembayaran QRIS di seluruh indonesia !
Ica InterActive Chat Bot
Icha
InterActive Chatbot Assistant

Terimakasih telah mengunjungi Website QRIS

Berikut kami kirimkan beberapa link mengenai QRIS :

Link Pendaftaran QRIS disini

FAQ / Tanya Jawab disini

Pengajuan Open API disini

Skema Biaya Transaksi disini

contact whatsapp